SAMPIT ll Kalimantan Tengah // https://www.mencarikeadilan.com— Aparat kepolisian kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AT (45) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 33 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand Jalur 3, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat yang menyebutkan terlapor sering mengedarkan sabu di wilayah itu,” kata Edy, Rabu (11/3/2026).
Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati AT berada di lokasi yang dimaksud. Saat hendak diamankan, tersangka diduga sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak di sekitar lokasi.
Gerak-gerik tersebut tidak luput dari pengawasan petugas. Polisi kemudian segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dengan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat.
Dari hasil pencarian, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,95 gram.
Barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Edy, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Sampit dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka memperoleh barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) serta ketentuan pidana lainnya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” kata Edy.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Kotawaringin Timur, sehingga pengawasan dan kerja sama antara aparat serta masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai distribusi barang haram tersebut.(rls/hms/ Red