SERUYAN ll SERUYAN HILIR TIMUR //https://www.mencarikeadilan.com.— Transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Seruyan Hilir Timur (SHT), Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mulai dipertanyakan setelah rencana pertemuan antara awak media dan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat dibatalkan secara mendadak.
Pertemuan tersebut awalnya dijadwalkan sebagai bagian dari upaya klarifikasi terkait beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan makanan MBG di wilayah tersebut. Video tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas serta pengelolaan makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Berdasarkan komunikasi yang berlangsung melalui aplikasi WhatsApp, kepala SPPG Seruyan Hilir Timur Yusniati Salvia, sebelumnya telah menyepakati jadwal pertemuan dengan awak media untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai pelaksanaan program tersebut.
Namun, beberapa jam sebelum pertemuan dilaksanakan, pihak kepala SPPG Yusniati Salvia, mengirimkan pesan yang menyatakan pertemuan tidak dapat dilakukan. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa pembatalan terjadi karena adanya larangan dari pihak regional di Palangka Raya yang dipimpin oleh seseorang yang disebut sebagai SDR Ely.
Pembatalan mendadak tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait alasan larangan dari pihak regional. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan yang melatarbelakangi keputusan tersebut maupun kaitannya dengan video viral yang menjadi perhatian masyarakat.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak-anak melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis.
Di sisi lain, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan program ini harus bersifat terbuka dan dapat diawasi oleh publik, termasuk oleh media.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang media melakukan konfirmasi terhadap kegiatan SPPG. Bahkan, setiap SPPG dianjurkan untuk memiliki akun media sosial guna menampilkan menu MBG setiap hari beserta informasi kandungan gizinya sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Menurut Dadan, dalam perjanjian kerja sama memang terdapat ketentuan bahwa informasi mengenai kejadian tertentu, seperti dugaan keracunan makanan, tidak disebarkan sebelum dilakukan verifikasi. Namun ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Ia menegaskan bahwa setelah proses verifikasi selesai, BGN akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak regional Palangka Raya maupun dari pimpinan yang disebut dalam pesan pembatalan pertemuan tersebut terkait alasan larangan komunikasi dengan media.
Awak media menyatakan akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Seruyan Hilir Timur berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.