Ticker

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Seruyan Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Kuala Pembuang


SERUYAN https://www.mencarikeadilan.com.//— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (7/3/2026).

Kedua terduga pelaku berinisial I.A. dan H.R. diamankan aparat di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Samudin Gang Kauman, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan delapan paket sabu di dalam rumah kontrakan. Selain itu, tiga paket lainnya sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku melalui jendela rumah saat polisi melakukan penggeledahan.

Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 140 plastik klip kecil, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu atau bong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria berada di dalam rumah kontrakan dan langsung mengamankan keduanya.

Sebelum melakukan penggeledahan, Satresnarkoba menghadirkan dua saksi dari warga setempat, yakni M. dan O.S. yang merupakan ketua RT. Petugas juga memperlihatkan serta membacakan surat perintah tugas kepada para saksi dan kedua terduga pelaku.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya. Dari I.A. ditemukan uang tunai Rp150.000 di saku celana, sementara dari H.R. ditemukan uang tunai Rp100.000.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah kontrakan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu beserta perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat proses penggeledahan berlangsung, salah satu terduga pelaku juga diminta menunjukkan benda yang sebelumnya sempat ia lempar dari jendela kontrakan. Setelah diambil dan disaksikan para saksi, benda tersebut diketahui berupa tiga paket yang diduga berisi sabu.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam peredaran narkotika tersebut.

*As_hms.