Ticker

6/recent/ticker-posts

DPP SWI dan Dewan Pers Bahas Standar Organisasi Wartawan, Keanggotaan Ganda Jadi Sorotan


JAKARTA, —https://www.mencarikeadilan.com//- Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) menggelar audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). 


Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, termasuk pembaruan mekanisme keanggotaan organisasi wartawan.

Audiensi diterima Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto bersama Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Maha Eka Swasta.

Sementara itu, rombongan DPP SWI dipimpin Ketua Umum Iskandar didampingi Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wasekjen Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Robert Marpaung, dan Kabid Diklat Omega Tahun.

Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers menyoroti masih ditemukannya wartawan yang tercatat sebagai anggota lebih dari satu organisasi wartawan. Bahkan, terdapat pula anggota organisasi wartawan yang juga bergabung dalam organisasi perusahaan pers.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya pendataan jumlah wartawan aktif di Indonesia.

"Masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua organisasi. Ada yang menjadi anggota organisasi wartawan, tetapi juga masuk ke organisasi perusahaan pers," ujar Totok.

Menurut dia, Dewan Pers akan kembali melakukan verifikasi data keanggotaan organisasi wartawan yang telah menjadi konstituen. Langkah itu bertujuan memperoleh data yang lebih akurat mengenai jumlah wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, Dewan Pers mengimbau wartawan hanya bergabung dalam satu organisasi wartawan. Sementara pemilik atau direktur perusahaan media diharapkan bergabung melalui organisasi perusahaan pers.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan, ketentuan baru dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 juga mengatur persyaratan bagi organisasi wartawan yang mengajukan diri sebagai konstituen.

Salah satu syaratnya, setiap anggota organisasi harus dapat menunjukkan karya jurnalistik yang dipublikasikan dalam kurun enam bulan terakhir sebagai bukti masih aktif menjalankan profesi wartawan.

"Kalau memang masih aktif sebagai wartawan, syarat menunjukkan karya jurnalistik enam bulan terakhir tentu bukan hal yang sulit," kata Abdul Manan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP SWI Iskandar menyatakan pihaknya menyambut baik seluruh masukan yang disampaikan Dewan Pers. Menurut dia, hasil audiensi akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengurus dan anggota SWI di berbagai daerah.

Ia menilai arahan Dewan Pers menjadi pedoman penting bagi SWI dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus mempersiapkan diri memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon konstituen Dewan Pers.

(*As/Hum.SWI Pusat)