Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi Pimpin Upacara PTDH Brigpol DH, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Langgar Disiplin


SERUYAN – https://www.mencarikeadilan.com//- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin internal. Seorang anggota berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial DH resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, Selasa (7/7/2026).

Upacara PTDH yang berlangsung sekitar pukul 08.40 WIB itu diikuti para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Seruyan. Prosesi tersebut menjadi bentuk nyata komitmen institusi Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Brigpol DH diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf c Angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setelah terbukti melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.

Dalam amanatnya, Kapolres Seruyan menegaskan bahwa upacara PTDH bukan sekadar seremonial, melainkan wujud penegakan aturan dan peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

 "Ini sudah kesekian kalinya saya memimpin upacara PTDH. Saya harapkan ke depan tidak ada lagi personel yang bermasalah, apalagi sampai harus dilakukan PTDH," tegas AKBP Beddy Suwendi.


AKBP Beddy Suwendi menekankan bahwa upaya membangun Polri yang profesional, presisi, dan dipercaya masyarakat harus dimulai dari kedisiplinan setiap anggota. Menurutnya, perubahan institusi tidak akan terwujud tanpa komitmen seluruh personel untuk menjaga integritas.

 "Tidak ada yang bisa memperbaiki Polri, kecuali kita semua yang berada dalam organisasi ini. Mari introspeksi diri, teguhkan komitmen meningkatkan kinerja, serta hilangkan segala bentuk pelanggaran maupun penyimpangan," ujarnya.



Pelaksanaan PTDH tersebut menjadi pesan tegas bahwa Polres Seruyan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi. 


Di sisi lain, langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(*As)