Ticker

6/recent/ticker-posts

Seorang Pria Muda Di Tetapkan Tersangka Bahkan Terancam Hukuman Mati sa'at Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Ungkap Kasus Peredaran Ganja Di Lampung Selatan


Bandar Lampung- www.mencarikeadilan.com Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kas'us peredaran ganja seberat 13,8 kilogram di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria muda berinisial FAB (26) ditetapkan sebagai tersangka.Rabu kemaren.  

Pengungkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Dia menyebut, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“ Benar, berawal dari informasi warga, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar ,” ujar Yuni,  pada Rabu , (7/1).

Menurut Yuni, warga sebelumnya mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Kecurigaan itu terbukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja, satu unit telepon seluler, serta satu dompet yang diakui milik tersangka.

“ Seluruh barang bukti narkotika ditemukan di dalam kamar tersangka FAB ,” ungkapnya.

Usai penggerebekan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengedar
Dari hasil penyidikan sementara, FAB diketahui berperan sebagai pengedar. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran ganja yang melibatkan tersangka.

“ Yang bersangkutan saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan serta pengembangan jaringan ,” jelas Yuni.

Atas perbuatannya, FAB dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. ( Amsiruddin ) .