SERUYAN ll www.mencarikeadilan.com.
ll– Kepolisian menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di sejumlah fasilitas umum di wilayah Kabupaten Seruyan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Beddy Suwendi guna mencegah potensi kecelakaan dan gangguan keselamatan masyarakat, Jum'at (13/3/2026)
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menilai penggunaan sepeda listrik yang semakin marak, terutama oleh anak-anak dan remaja, mulai menimbulkan kekhawatiran karena sering digunakan secara tidak tertib di ruang publik seperti jalan raya, trotoar, hingga kawasan ramai aktivitas warga.
“Kami mengimbau agar sepeda listrik tidak digunakan di fasilitas umum yang berpotensi membahayakan pengguna lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Kapolres.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyoroti kebiasaan anak-anak yang mengendarai sepeda listrik dengan berboncengan lebih dari dua orang. Praktik tersebut dinilai sangat berisiko karena kendaraan tersebut tidak dirancang untuk membawa banyak penumpang.
Kapolres secara khusus meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka.
“Kami menghimbau kepada para orang tua agar melarang anak-anak yang masih di bawah umur menggunakan sepeda listrik secara sembarangan, apalagi sampai berboncengan lebih dari dua orang. Ini sangat berbahaya dan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas AKBP Beddy.
Kepolisian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di ruang publik. Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan bahaya, petugas tidak akan ragu memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan kendaraan listrik serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak demi terciptanya keamanan dan keselamatan bersama di wilayah Kabupaten Seruyan.