Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban berinisial JKT (41), pemilik warung yang menjadi sasaran pembobolan. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Desa Ujung Pandaran RT 004 RW 002.
Kapolres Kotawaringin Timur melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku diduga masuk ke dalam warung dengan cara merusak bagian jendela menggunakan potongan besi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil sejumlah barang serta uang tunai,” ujar Edy dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui membawa kabur uang tunai sekitar Rp1 juta, beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta sejumlah voucher paket data yang dijual di warung tersebut.
Barang-barang yang diambil antara lain enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok merek Click, lima bungkus rokok merek Redbold, serta sejumlah voucher paket data. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Kasus ini mulai terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian pada Jumat (6/3/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Pos Polisi Ujung Pandaran bersama aparat desa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang terekam saat beraksi di sekitar warung.
Petugas kemudian bergerak cepat dengan mendatangi rumah keluarga pelaku di RT 002 Desa Ujung Pandaran bersama Kepala Desa setempat.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” kata Edy.
Diduga Sudah Mengincar Warung
Berdasarkan indikasi awal dari penyelidikan, pelaku diduga telah mengetahui kondisi warung yang kerap tutup pada malam hari dan minim pengawasan. Modus merusak jendela juga menunjukkan adanya upaya paksa yang mengarah pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Teluk Sampit.
EG kini diamankan di Polsek Jaya Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik usaha kecil di kawasan pesisir Teluk Sampit agar meningkatkan sistem pengamanan, terutama pada malam hari, guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa. (*rls/Hms/Red)