SERUYAN — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Seruyan mulai diperangi lebih serius. Polisi, Bea Cukai, dan Satpol PP turun langsung memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak menjadi bagian dari mata rantai perdagangan rokok yang melanggar ketentuan cukai.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di Kantor Kecamatan Seruyan Hulu, Selasa (22/9/2026), mulai pukul 08.00 WIB.
Kegiatan melibatkan Polsek Seruyan Hulu, Bea Cukai Sampit, Satpol PP Kabupaten Seruyan, pemerintah kecamatan dan desa, TNI, hingga para pedagang serta pemilik toko.
Kapolsek Seruyan Hulu IPDA Edi Purwanto menegaskan, edukasi menjadi langkah penting untuk memutus peredaran rokok ilegal dari tingkat pedagang.
“Pedagang diharapkan mengetahui ketentuan di bidang cukai dan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, sehingga lebih teliti sebelum memilih produk yang akan diperjualbelikan,” ujar Edi.
Dalam sosialisasi, pedagang dibekali pengetahuan untuk mengenali sejumlah ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan pita cukai yang tidak semestinya.
Langkah ini dinilai penting karena pedagang merupakan salah satu titik yang bersentuhan langsung dengan peredaran produk tembakau di masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Seruyan Fenny Meiselly, perwakilan Bea Cukai Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro, Camat Seruyan Hulu Samsul, Kapolsek Seruyan Hulu IPDA Edi Purwanto, perwakilan Danramil Seruyan Hulu Sertu Alexander, para kepala desa, ketua BPD, ketua RT, serta masyarakat turut mengikuti kegiatan tersebut.
Sinergi lintas instansi ini menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat desa.
Pesannya tegas: pedagang diminta tidak asal menerima dan menjual rokok. Kenali legalitasnya, periksa pita cukainya, dan jangan ikut menjadi mata rantai peredaran rokok ilegal.
Melalui program “Gempur Rokok Ilegal”, aparat bersama pemerintah daerah mendorong masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Edukasi menjadi langkah awal, sekaligus peringatan agar perdagangan produk hasil tembakau tetap berjalan sesuai aturan.(*As)